Peramu Berita: Putri Windarni
Editor: Aven
Musisi terkenal Ahmad Dhani resmi divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim ketua. Caleg Gerindra ini melakukan penyebaran ujaran kebencian terkait SARA lewat akun Twitter miliknya.
Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam putusan majelis hakim tersebut Hakim pun memerintahkan agar musisi itu ditahan.
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019). Detik.com
Menurut majelis hakim, postingannya memiliki pengaruh besar karena Ahmad Dhani merupakan figur publik sebagaimana keterangan ahli.
“Sehingga apa yang menjadi posting-an terdakwa akan mendapat reaksi, baik pro maupun kontra. Menimbang bahwa terdakwa sebagai public figure, terdakwa memiliki follower yang beragam dari tingkat pendidikan pengalaman yang berbeda sehingga yang membaca posting-an terdakwa tidak melakukan check and recheck,” papar hakim membacakan analisis yuridis.
Admin Twitter atas nama @AHMADDHANIPRAST adalah Bimo yang selalu diperintah oleh Ahmad Dhani.
“Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung mem-posting ke Twitter terdakwa. Untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa. Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo,” ujar hakim.
Berdasarkan putusan majelis hakim kini, Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang dan ia menjalani admisi orientasi (AO) yang merupakan program pembinaan tahap awal bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kompas.com
Komentar LPI
Keputusan majelis hakim ketua yang memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara tersebut memang sesuai akibat dari jari tangan Ahmad Dhani sendiri.
Kadang, kita nggak menyadari apa yang diucapkan atau informasi yang disebarkan bisa menimbulkan masalah, atau dianggap menebar kebencian, hingga terjerat kasus hukum.
Pepatah bilang, mulutmu harimaumu. Kini menjadi jempolmu harimaumu khusus untuk Ahmad Dhani. Kita sebagai masyarakat harus berhari-hati dalam berbicara dan menggunakan media sosial.
Seharusnya, Ahmad Dhani menerima keputusan hakim dan tunjukan jika dia lebih ksatria dibanding sosok yang selalu ia hina itu.
Discussion :