Indonesia’s Electorate Institute (LPI), JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, ini hari Jumat 12 Juli 2019. Pada penggeledahan dari Kamar Nurdin tersebut, KPK berhasil mengamankan ransel, kardus, plastik dan paper bag dengan jumlah keseluruhan 13 buah.
“Uang ditemukan di Kamar Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.
Adapun uang yang berhasil disita lanjut Febri berupa mata uang asing berjumlah miliaran Rupiah, yaitu Rp 3,5 miliar, US$33.200, dan Sin$134.711.
KPK menggeledah rumah dinas Nurdin berkenaan dengan proses penyidikan atas kasus dugaan pemberian sogokan izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepulauan Riau.
KPK mencurigai Nurdin telah menerima sogokan dari pengusaha untuk mempermulus perizinan reklamasi di pulau-pulau kecil di daerah Kepulauan Riau. Tak hanya itu, KPK juga menduga jika Nurdin itu menerima gratifikasi.
Tak hanya Nurdin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono pun juga berstatus serupa sebagai tersangka penerima sogokan. Adapun pihak swasta bernama Abu Bakar, juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi sogokan.
Selain rumah dinas, KPK juga menggeledah Kantor Gubernur dan Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap. Dari lokasi tersebut, KPK berhasil menyita dokumen-dokumen terkait perizinan.
Foto : Febri Diansyah
Pewarta : Dedy Kusnaedi
Discussion :