[Lembaga Pemilih Indonesia-Jakarta] Asteria Fitriani, wanita yang mem-posting tulisan ‘Tidak usah pasang foto presiden dan wapres di sekolah’ ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Asteria ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari seorang warga berinisial TCS pada 1 Juli 2019.
“Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang Undang ITE maupun Undang Undang hukum pidana,” kata Budhi di kantornya, Kamis (11/7/2019).
Sebelumnya postingan Facebook dari akun Asteria Fitriani sempat menjadi perbincangan di media sosial. Sebab, dalam akun tersebut dirinya menuliskan bahwa tidak perlu lagi memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah-sekolah.
“Kalau boleh usul… Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya.. Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?,” tulis akun Asteria Fitriani.
“Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa… GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN,” lanjut tulisan akun Asteria Fitriani.
Asteria dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan dikenakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa.
Akibat perbuatannya, Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.
Discussion :