Monday, December 9, 2019
LPI - Lembaga Pemilih Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Data
  • Survey
    Ini Jawaban Amien Rais Soal Deligitimasi di Pemilu 2019

    Ini Jawaban Amien Rais Soal Deligitimasi di Pemilu 2019

    Trending Tags

    • Indonesia's 2019 Elections
    • Fake News
    • Lombok Earthquake
    • AFF U16 Final
    • 2018 Asian Games
    • Visit Bali
  • Siaran Pers
  • Sekapur Sirih
  • LPI TV
  • Kontak
  • Home
  • Profil
  • Data
  • Survey
    Ini Jawaban Amien Rais Soal Deligitimasi di Pemilu 2019

    Ini Jawaban Amien Rais Soal Deligitimasi di Pemilu 2019

    Trending Tags

    • Indonesia's 2019 Elections
    • Fake News
    • Lombok Earthquake
    • AFF U16 Final
    • 2018 Asian Games
    • Visit Bali
  • Siaran Pers
  • Sekapur Sirih
  • LPI TV
  • Kontak
No Result
View All Result
LPI - Lembaga Pemilih Indonesia
No Result
View All Result
Home News

Jokowi Teken Perpres, Pidato Pejabat Negara di Luar Negeri Wajib Pakai Bahasa Indonesia

Putri Windarni oleh Putri Windarni
09-Oct-2019
in News
0
Jokowi Teken Perpres, Pidato Pejabat Negara di Luar Negeri Wajib Pakai Bahasa Indonesia
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

[Lembaga Pemilih Indonesia-Jakarta] Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Pertimbangan terbitnya Perpres ini karena dalam pidato resmi Presiden dan atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Karena itu, pemerintah memandang perlu menetapkan Perpres tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” demikian bunyi Pasal 5 Perpres seperti dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (9/10/2019).

Pasal berikutnya mengatur lebih rinci mengenai pidato resmi di dalam negeri dan pidato resmi di luar negeri.

Di dalam negeri, Presiden/Wapres dan pejabat lain wajib berbahasa Indonesia baik di forum nasional maupun forum internasional.

Artikel Terkait :

No Content Available

Sementara itu, aturan mengenai ‘pidato resmi di luar negeri’ juga mengatur hal yang sama, yakni wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Forum internasional di luar negeri yang disebut di Perpres yakni yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional atau negara penerima.

“Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah,” bunyi Pasal 18 Perpres.

Peraturan Presiden mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Sementara, kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia saat berpidato di luar negeri itu ditujukan kepada ketua, wakil ketua, dan anggota MPR; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR; ketua, wakil ketua, dan anggota DPD; ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung juga ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; serta ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.

Tidak hanya itu, kewajiban ini juga meliputi ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; menteri dan jabatan setingkat menteri; dan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.

Kemudian, gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota; dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Tags: Jokowi Teken PerpresPerpresPidato Pejabat Negara di Luar Negeri Wajib Pakai Bahasa Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Jokowi Arahkan Peningkatan KUR ke Sektor Produksi
News

Jokowi Arahkan Peningkatan KUR ke Sektor Produksi

December 9, 2019
Ini Kinerja Satgas Saber Pungli Dalam 3 Tahun
News

Ini Kinerja Satgas Saber Pungli Dalam 3 Tahun

December 9, 2019
Di Tiga Kementerian Ini Disinyalir Banyak Ditemukan Praktek Pungli
News

Di Tiga Kementerian Ini Disinyalir Banyak Ditemukan Praktek Pungli

December 9, 2019
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Pamer Hasil Pencegahan Korupsi
News

Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Pamer Hasil Pencegahan Korupsi

December 9, 2019
Rakernas V PAN Diwarnai Ricuh
News

Rakernas V PAN Diwarnai Ricuh

December 7, 2019
Terkait Permohonan Sengketa Pilpres Kubu 02, Perludem Pertanyakan Masalah Ini
News

Komentar Perludem Atas Terbitnya PKPU No 18/2019

December 7, 2019
Load More
Next Post
Ini Yang Harus Dimiliki Kaum Milenial Hadapi Perubahan Teknologi Informasi

Ini Sikap MPR, Sebelum Kerjakan Amandemen

Discussion :

Live On TV

Currently Playing

Boni Hargens : Khilafah itu Fakta, PKI itu Ilusi

Boni Hargens : Khilafah itu Fakta, PKI itu Ilusi

00:00:46

Pengamat Politik: Kasus Ratna Murni Politik, Ini Jawaban Politisi Gerindra - Spesial Report 04/10

00:23:34

LPI Anugerahi Ratna Sarumpaet sebagai "Ibu Hoaks Nasional"

00:01:03

Pengamat Politik: Kasus Ratna Murni Politik, Ini Jawaban Politisi Gerindra - Spesial Report 04/10

00:23:34

Sebut BIN Tak Netral, Boni: SBY Cerita Pengalaman 2009

00:46:06

lembaga pemilih indonesia

00:06:40

Siasati Tagar Demi Elektoral ?

00:34:26

Boni Hargens : Pemilihan Erick Bernilai Strategis

00:02:51

Popular News

  • Prabowo Kembali Menyesatkan Publik, Tak Layak Jadi Pemimpin

    3932 shares
    Share 3932 Tweet 0
  • Pakar IT ITB: Hasil Karya Hairul Anas Suaidi Cenderung Menyesatkan Publik

    376 shares
    Share 376 Tweet 0
  • Prabowo, Di Mana Nasionalismemu?

    225 shares
    Share 225 Tweet 0
  • Bantahan Jokowi atas Pernyataan Andre Rosiade, Jubir BPN Prabowo – Sandi

    252 shares
    Share 252 Tweet 0
  • Oposisi Kembali Berlaku Licik, Sungguh Picik

    440 shares
    Share 440 Tweet 0

By Categories

  • Data
  • Foto
  • Kajian
  • Live On TV
  • News
  • Opini
  • Sekapur Sirih
  • Siaran Pers
  • Survey
  • Tanggapan LPI
  • Profile
  • Data
  • Kontak
Telp : +62 21 83788824
Email : [email protected]

© 2018 www.pemilihindonesia.or.id - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Data
  • Survey
  • Siaran Pers
  • Sekapur Sirih
  • LPI TV
  • Kontak

© 2018 www.pemilihindonesia.or.id - All Right Reserved